Mengenal dan Memahami KPR

KPR (Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang disediakan oleh perbankan dan digunakan untuk membeli rumah dengan jaminan atau agunan berupa rumah yang dibiayai tersebut.

Persyaratan KPR
Secara umum persyaratan dan ketentuan yang diperlakukan oleh bank untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya. Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:
* KTP suami dan atau istri (bila sudah    
   menikah).
* Kartu Keluarga.
* Keterangan penghasilan atau slip gaji.
* Laporan keuangan (untuk wiraswasta).


Biaya Proses KPR
Pada umumnya fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya : biaya appraisal, biaya notaris, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit.  


Metode Perhitungan Bunga KPR
Secara umum dikenal 3 metode perhitungan bunga yaitu :

Flat

Efektif

Annuitas Tahunan dan Bulanan

Dalam prakteknya metode suku bunga yang banyak digunakan adalah suku bunga efektif atau annuitas. 


Keuntungan KPR
Nasabah tidak harus menyediakan dana secara tunai untuk membeli rumah. Nasabah cukup menyediakan  uang muka. Karena KPR memiliki jangka waktu yang panjang, angsuran yang dibayar dapat diiringi dengan ekspektasi peningkatan penghasilan.


Hal-hal yang perlu diperhatikan

Bila membeli rumah dari perorangan, pastikan bahwa sertifikat yang ada tidak bermasalah dan ada IMB sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.

Bila membeli rumah dari developer, pastikan bahwa developer dimaksud telah mempunyai ijin-ijin, antara lain:

* Ijin Peruntukkan Tanah (Ijin Lokasi,             Aspek Penata-gunaan lahan, Site Plan    
   yang telah disahkan, dsb)
* Prasarana sudah tersedia
* Kondisi tanah matang
* Sertifikat tanah minimal SHGB atau HGB       Induk atas nama developer
* IMB Induk.
* Kenali reputasi penjual (perorangan atau    developer).



Jangan melakukan transaksi jual beli di bawah tangan, artinya apabila rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan di bank, maka lakukanlah pengalihan kredit pada bank yang bersangkutan dan dibuat akte jual beli di hadapan notaris. Jangan sekali-kali melakukan transaksi pengalihan kredit di bawah tangan, artinya atas dasar kepercayaan saja dan tanda buktinya hanya berupa kwitansi biasa, karena bank tidak mengakui transaksi yang seperti ini.

Komentar