Syarat dan Cara Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam

Mendirikan suatu badan atau lembaga memerlukan ijin secara hukum untuk mendapatkan legalitas dan pengakuan dari lembaga hukum. Koperasi pada hakikatnya adalah sebuah perkumpulan orang-orang yang tergabung dalam sebuah lembaga yang bergerak di dalam bidang keuangan. Ada banyak sekali jenis koperasi. Salah satunya adalah koperasi simpan pinjam atau yang sering dikenal dengan sebutan KSP. Koperasi Simpan Pinjam sudah tersebar di banyak tempat di Indonesia. 


Cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi akan dijelaskan sedikit melalui artikel kali ini.

Koperasi simpan pinjam bisa ditemukan di lingkungan kota bahkan di daerah-daerah di desa sekarang ini. Contoh dari koperasi pinjaman biasanya adalah koperasi yang diawali dengan nama KSP. Masyarakat atau anggota yang tergabung dai dalamnya bisa melakukan pinjaman atau bisa pula menyimpan uang. Pinjaman di lakukan bisa berupa pinjaman modal berupa uang. Untuk mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi, pendiri atau pun anggota yang tergabung harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

Apa Sajakah Syarat Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam?

Pada hakikatnya, koperasi simpan pinjam merupakan salah satu koperasi yang dituntut untuk melakukan pelayanan baik kegiatan tersebut berupa kegiatan penarikan dana maupun kegiatan peminjaman dana. Dana yang ditarik atau pun dana yang telah dipinjamkan telah ditentukan jumlahnya pada kesepakatan yang telah dilakukan. Selain melakukan kegiatan penyimpanan dana maupun peminjaman dana, koperasi simpan pinjam juga akan menyalurkan dana yang telah dikumpulkan kepada para anggotanya di masa datang.

Ada berbagai jenis koperasi simpan pinjam yang marak berdiri di lingkungan masyarakat. Salah satunya adalah koperasi simpan pinjam milik pribadi. Baik koperasi simpan pinjam milik pribadi maupun koperasi simpan pinjam yang memiliki anggota perkumpulan orang-orang, namun syarat yang harus dipenuhi untuk pendirian koperasi simpan pinjam adalah sama. Setiap anggota koperasi adalah orang Indonesia yang telah memiliki keanggotaan yang terbuka dalam bentuk badan hukum. Selain itu, setiap anggota atau pendiri wajib menyetorkan simpanan wajib maupun simpanan pokok.

Sedangkan cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi, Anda harus terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat sebagi mana yang telah disebutkan dalam undang-undang perkoperasian. Ketika Anda telah memenuhi syarat-syarat tersebut, maka Anda pun akan menjadi lebih siap untuk ikut serta dalam mendirikan koperasi serba usaha.

Hal lainnya yang harus Anda lakukan dalam melihat cara mendirikan koperasi simpan pinjam adalah mempelajari terlebih dahulu mengenai hal-hal yang berkaitan dengan dunia pengkoperasian. Anda harus mempelajari tentang Undang-undang agar nantinya bisa menjalankan koperasi sesuai dengan peraturan Undang-undang koperasi yang telah berlaku. Itulah cara mendirikan koperasi simpan pinjam pribadi. Semoga membantu dalam mendirikan koperasi pribadi milik Anda maupun membantu ketika Anda ingin menjadi anggota dari koperasi simpan pinjam.

 


Koperasi yang ada di Indonesia memiliki Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Karena itu, dalam pendirianny



Apakah Anda adalah salah satu dari anggota koperasi? Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang banyak digunakan oleh masyarakat. Peran koperasi pada lingkungan masyarakat memang sangat besar. Masyarakat bisa memanfaatkan jasanya untuk menyimpan uang maupun untuk meminjam modal untuk melakukan kegiatan. Koperasi Intidana bermasalah merupakan salah satu hal yang dapat mencemarkan nama baik koperasi. Hal itu pula yang dilakukan oleh beberapa orang dan masyarakat lainnya yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akan membuat masyarakat mengalami kerugian yang tidak diinginkan.


Telah terdapat banyak kasus koperasi Intidana yang terus bermunculan yang merupakan tanggapan dari para anggotanya yang merasa bermasalah dengan koperasi yang mereka gunakan. Dalam hal ini, pemilihan ketika akan menggunakan koperasi yang benar-benar bertanggung jawab memang harus dilakukan dengan penuh pertimbangan dan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, Anda akan terhindar dari kasus penipuan orang-orang jahil yang menggunakan kedok koperasi untuk menarik hati masyarakat setempat.

Kasus Apa yang Dialami Oleh Koperasi Intidana?

Pada awal koperasi Intidana bermasalah, hal ini dimulai dengan keluhan para anggotanya yang melapor. Laporan yang disampaikan oleh para anggota yang masuk dan menggunakan jasa dari koperasi Intidana antara lain adalah merasa ditipu karena tidak bisa mencairkan dana yang sudah berhak menjadi miliknya. Namun, apakah memang benar-benar koperasi Intidana tersebut hanyalah sebuah koperasi yang memiliki kedok penipuan?

Banyak dari mereka yang memberikan laporan mengenai koperasi Intidana karena mereka mengalami penipuan dan dana yang mereka miliki dalam koperasi tersebut tidak tanggung-tanggung jumlahnya. Maka dari itu, koperasi Intidana dalam beberapa berita yang ada akhir-akhir ini menyampaikan bahwa mereka akan mengembalikan dana yang telah dimiliknya di dalam. Anda yang belum masuk dan berhubungan dengan dunia koperasi sebaiknya haru lebih teliti dalam memilih koperasi yang akan dipilih. 

Masalah koperasi Intidana yang mengalami masalah dalam hal pengadaan dana yang telah dikumpulkan oleh para anggotanya akan segera ditangani melalui proses hukum. Menurut berita yang tersebar, kerugian yang dialami oleh koperasi ini adalah perbuatan dari salah satu pemilik atau pemegang dari koperasi yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan dirinya sendiri. Padahal sudah jelas-jelas bahwa tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan kepentingan masyarakat. 

Setelah mendengar kasus yang menimpa kasus Intidana di atas, maka kira-kira hal apa yang akan Anda lakukan? Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan menentukan koperasi simpan pinjam manakah yang akan Anda gunakan. Pilihlah koperasi yang memiliki nasabah yang banyak dan sudah memiliki cabang di banyak tempat. Semakin besar dan semakin banyak nasabah yang dimiliki, maka koperasi tersebut bisa dibilang populer. Itulah koperasi Intidana bermasalah akhir-akhir ini.


Sejak dahulu, kita sudah sering mendengar tentang kata koperasi. Mungkin pada waktu itu, yang ada dalam benak kita, koperasi adalah tempat jualan pensil, buku tulis, dan tempat penjualan makanan. Kemudian, mulailah kita mengenal istilah koperasi simpan pinjam. Ada banyak pertanyaan tentang koperasi simpan pinjam dalam benak kita. Sebenarnya, apa kegiatan dalam koperasi ini, yang tidak nampak kinerjanya, yang sepi-sepi saja, namun di akhir tahun selalu bagi-bagi duit.


Mekanisme Kerja Koperasi

Pertanyaan mengenai mekanisme kerja koperasi wajar adanya, mengingat tidak banyak orang yang ikut andil dalam menghidupkan koperasi simpan pinjam. Sistem koperasi sebenarnya adalah badan usaha yang dijalankan dengan asas kekeluargaan. Dimana hasil usaha akan dibagi kepada anggotanya saat RAT (Rapat Akhir Tahun). Adapun pertanyaan tentang koperasi simpan pinjam yang sering ditanyakan oleh kebanyakan orang, diantaranya adalah:

1. Tugas pengurus koperasi

Anda mungkin bertanya apa sajakah kerja dari pengurus koperasi. Untuk ketua koperasi sendiri memiliki tugas mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan program anggotanya, memimpin rapat anggota, memberikan laporan kepada rapat anggota, dan memberikan keputusan terakhir dengan pengurus koperasi. Sedangkan sektretaris, bertugas menjaga buku dan arsip koperasi, mengesahkan semua surat bersama ketua koperasi, dan bertanggungjawab secara administrasi.

2. Dasar mendirikan koperasi

Salah satu pertanyaan tentang koperasi simpan pinjam adalah soal pendirian. Koperasi memiliki badan hukum berdasarkan UUD No 12 tahun 1967 yang menyebutkan bahwa “Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang dan badan hukum yang merupakan tata susunan ekonomi berazas kekeluargaan.

3. Syarat pendirian koperasi

Hal menarik sehubungan dengan pertanyaan tentang koperasi simpan pinjam adalah syarat mendirikan koperasi. Koperasi bisa didirikan dengan minimal 20 orang, harus ada akta pendirian koperasi yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dan harus memiliki pengurus yang mampu menjalankan fungsi vital koperasi.

4. Modal koperasi

Umumnya, koperasi memiliki modal dari dua sumber, yakni modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman adalah modal yang didapatkan dengan cara meminjam dari sumber yang lain.

5. Sisa hasil usaha

Yang disebut dengan sisa hasil usaha adalah jumlah laba bersih atau pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun, dikurangi dengan biaya penyusutan yang tercatat dalam buku administrasi. Sisa hasil usaha yang berasal dari anggota bisa dikembalikan kepada anggota setelah satu tahun, sedangkan yang bukan dari anggota, tidak dapat dikembalikan.


Itulah beberapa hal yang menjadi keingintahuan kita sebagai masyarakat awam yang mungkin tidak akrab dengan fungsi koperasi. Adapun pertanyaan tentang koperasi simpan pinjam sebenarnya masih banyak, Anda bisa bertanya langsung kepada pengurus koperasi aktif di lingkungan tempat tinggal Anda.

Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Komentar