Mau Beli Rumah Subsidi? Pastikan Kamu Memenuhi Persyaratan Ini

Rumah subsidi, solusi dari pemerintah agar seluruh masyarakat Indonesia bisa memililki rumah.

Sumber: Kompas.com

Siapa sih yang nggak mau punya rumah? Pasti sebagian besar dari kamu akan menjawab mau, kan? Tapi sayangnya, membeli rumah nggak semurah dan semudah membeli kacang.

Rumah seakan menjadi barang mewah yang nggak bisa dimiliki semua orang. Namun kamu patut bersyukur, karena pemerintah telah meluncurkan program dalam bidang perumahan yang diberi nama KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Program ini juga biasa disebut sebagai program KPR rumah subsidi.

KPR subsidi dirancang agar masyarakat Indonesia, baik yang berpenghasilan rendah sekalipun, masih memiliki akses untuk membeli rumah pribadi. Bagaimana? Kamu tertarik untuk memiliki rumah subsidi? Pastikan dulu kamu sudah memenuhi persyaratan ini ya!

Merujuk pada Peraturan Menteri PUPR nomor 26/PRT/M/2016, berikut syarat-syarat cicilan rumah subsidi pemerintah lewat skema FLPP.

Sudah bekerja dan berpenghasilan maksimal Rp 4 juta

Sumber: Jawapos

Kamu harus bekerja selama minimum 1 tahun saat mengajukan KPR subsidi. Adapun kamu harus memiliki penghasilan nggak lebih dari Rp4 juta per bulan untuk Rumah Sederhana Tapak (RST), dan Rp 7 juta per bulan untuk Rumah Susun Milik (vertical housing). Penghasilan tersebut harus dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan oleh pejabat berwenang.

Tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah

Sumber: Tribunnews.com

Program rumah subsidi dari pemerintah memang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Untuk itu, program ini hanya berlaku untuk kamu yang belum pernah memiliki rumah. Atau dengan kata lain, rumah subsidi ini adalah rumah pertamamu. Hal ini diharapkan untuk menghindari adanya masyarakat dari kalangan ekonomi menengah ke atas yang membidik rumah KPR subsidi untuk kebutuhan investasi.

Komentar