Wajibkah Memberikan Komisi kepada Broker Properti?
Ada seorang investor besar entah dari mana asalnya, dia mencari sebidang tanah luas 30-50Ha untuk membangun sebuah perusahaan, dan tidak mungkin investor itu mencari informasi sendiri. Diutuslah anak buahnya untuk mencari informasi, dan si anak buah memiliki saluran broker di daerah yang diinginkan investor. Broker pun memberi informasi yang jelas dan valid tentang pemilik dan investor. Setelah informasinya jelas dari si broker, si investor itu Survei lokasi dan kesenangan, setelah rawat si Broker ini meminta komisi dari penjualan itu
1.apakah wajib pihak penjual dan pembeli memberi komisi?
2.besarnya 1% dari hasil kesepakatan
3.apakah ada hukumnya?
4.seandainya jika di antara 1 pihak tidak mau memberi komisi, bagaimana hukumnya ??
Mohon bantuan dan penjelasannya.Terima kasih.
Jawaban:
Selamat siang dan terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.
Sebelum menjawab pertanyaan anda maka terlebih dahulu akan saya jelaskan sedikit mengenai istilah broker (dalam hal ini yang anda maksud dalam pertanyaan tersebut adalah broker properti). Pengertian broker properti atau disebut juga dengan perantara perdagangan berdasarkan Pasal 1 (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti(“Permendag No 33/2008”) adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Broker properti di dalam melakukan pekerjaannya dapat bekerja sendiri atau dibawah naungan perusahaan perantara perdagangan properti.
Sedangkan yang dimaksud dengan perusahaan perantara perdagangan properti adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan sebagai perantara jual beli, perantara sewa-menyewa, penelitian dan pengkajian, pemasaran, serta konsultasi dan penyebaran informasi yang berkaitan dengan properti berdasarkan perintah pemberi tugas yang diatur dalam perjanjian tertulis.
Berkaitan dengan komisi yang diterima oleh si broker properti maka akan dilihat berdasarkan kategori dari si broker tersebut, apakah dia seseorang broker yang bekerja sendiri (freelance) atau dia seorang broker properti bersertifikat yang berada di bawah naungan perantara perdagangan properti.
Apabila dia seseorang broker yang bekerja sendiri maka komisinya dilihat berdasarkan kesepakatan awal perjanjian.Sedangkan apabila broker tersebut adalah berbentuk perusahaan perantara perdagangan properti maka berdasarkan Pasal 10 (2) Permendag No 33/2008 maka ditetapkan besarnya komisi adalah paling sedikit 2 % dari nilai transaksi.
Namun jika kita melihat dari wajib atau tidaknya seorang Penjual atau Pembeli untuk memberikan komisi kepada broker, sebenarnya hal tersebut tidaklah wajib. Sebab biasanya jika broker tersebut berhasil dalam perannya untuk melancarkan proses negosiasi dan telah terjadi “Deal” antara Penjual dan Pembeli biasanya broker tersebut akan mendapatkan upah/komisi dari Perusahaan broker itu sendiri. Jadi, dalam hal salah satu (antara Penjual dan Pembeli) tidak memberikan Komisi, kembali lagi kami jelaskan harus melihat pada perjanjian di awal. Sebab Penjual dan Pembeli tidak wajib untuk memberikan komisi kepada broker secara perseorangan.
Dalam hal telah terjadi suatu permasalahan, dimana di dalam isi perjanjian awal terdapat klausula adanya komisi yang diterima oleh broker yang dalam hal ini adalah perusahaan perantara perdagangan, namun pada saat seluruh kewajiban telah dilakukan oleh si perusahaan tersebut, ternyata tidak mendapatkan komisinya. Maka terhadap isi perjanjian yang telah disepakati di awal, si perusahaan tersebut dapat mengajukan gugatan ingkar janji (wanprestasi) ke pengadilan Negeri domisili hukum si Tergugat (Pasal 1234 dan 1243 KUHPerdata).
Demikian semoga bermanfaat dan membantu saudara. Tuhan memberkati.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 33/M-DAG/PER/8/2008 Tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti
Komentar
Posting Komentar