Perbedaan antara SHM dan HGB
Perbedaan antara SHM dan HGB
Perbedaan antara SHM dan HGB tentunya penting diketahui, baik bagi Anda yang berencana membeli rumah ataupun yang sudah punya rumah. Penting karena erat kaitannya dengan legalitas dan tingkatan status kepemilikannnya.
Khusus bagi Anda yang hendak membeli rumah, pastikan sebelum membeli Anda sudah mengetahui detil proyeknya melalui ulasan di Review Properti. Review persembahan Rumah.com ini menyajikan informasi lengkap mulai dari rute menuju perumahan, fasilitas sekitar, potensi lokasi, sampai detail perumahannya.
Selain memprioritaskan Review Properti, Anda juga harus cerdas mengenali status rumah yang akan dibeli. Umumnya ada dua jenis legalitas dalam kepemilikan properti yakni SHM dan HGB. Ya, legalitas dan status kepemilikanperlu mendapat perhatian serius ketika Anda hendak membeli rumah.
Jadi sebelum Anda melakukan transaksi jual beli sudah sepatutnya jika Anda terlebih dahulu mempelajari status dan kelengkapan surat yang dimiliki agar tak timbul masalah terkait legalitasnya dikemudian hari. Jangan sampai karena sudah terlanjur naksir dengan rumahnya lalu Anda lalai sehingga mengabaikan hal yang sangat krusial ini.
Amankah beli rumah tanpa SHM? Apa jadinya jika tanah yang akan dibeli belum bersertifikat? Simak video panduan tips beli rumah tanpa SHM berikut ini:
Tentu saja mengetahui perbedaan antara SHM dan HGB juga penting. SHM adalah Sertifikat Hak Milik sedang HGB adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan. Nah, agar dimasa depan Anda tak lagi keliru dan bisa memahami perbedaan antara SHM dan HGB, maka simak penjelasannya berikut ini.
HGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan
Properti dengan status HGB kebanyakan dikembangkan menjadi sesuatu yang bersifat komersial. Nah, biasanya developer atau pengembang menggunakan lahan berstatus HGB untuk perumahan dan apartemen yang dijualnya.
Dan sesuai namanya, HGB atau Hak Guna Bangunan adalah kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau suatu hak yang didapatkan untuk menggunakan lahan yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimum 20 tahun.
Artinya, pemilik sertifikat HGB hanya diberikan kuasa untuk memberdayakan lahan baik untuk mendirikan bangunan ataupun keperluan lain dalam jangka waktu tertentu. Jadi, pemilik properti dengan status HGB hanya memiliki bangunannya saja, sedangkan tanahnya masih milik negara.
Survey ini bertujuan untuk mengetahui respon konsumen properti terhadap kondisi pasar properti saat ini, yang hasilnya akan berguna bagi para pelaku pasar properti, baik konsumen, penjual, maupun pembuat peraturan.
Dengan sertifikat HGB Anda tak serta merta bebas dalam penggunaan lahannya karena harus sesuai dengan perijinan. Tujuan lain yang sesuai kriteria HGB adalah ketika Anda berencana untuk memiliki properti dengan penggunaan sementara atau salah satu cara kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing.
SHM atau Sertifikat Hak Milik
SHM adalah jenjang sertifikat hak atas sebuah tanah yang kastanya paling tinggi atau terkuat. Terkuat karena SHM adalah jenis sertifikat yang pemegangnya memiliki kekuasaan penuh sebagai pemilik dari suatu lahan dengan luas tertentu yang tercantum dalam surat dengan waktu yang tidak terbatas.
Dengan demikian, pemegang sertifikat yang tercantum dalam surat menjadi pemilik seutuhnya tanpa adanya campur tangan dan kemungkinan kepemilikan bagi pihak lain.
Perbedaan SHM dan HGB dapat dilihat dari tingkat kuasa dan jangka waktu kepemilikannya. Jika SHM atau Sertifikat Hak Milik bisa diwariskan dan tidak memiliki batasan waktu kepemilikan, HGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan memiliki batasan waktu dan diperkenankan untuk memperpanjang masa penggunaannya.
Kelebihan SHM di antaranya bisa digunakan sebagai jaminan kepada lembaga keuangan jika Anda ingin mengajukan kredit, beda halnya dengan sertifikat Hak Guna Bangunan. Oleh karena itu, bila Anda berencana menetap dalam jangka waktu lama atau berencana untuk berinvestasi jangka panjang, sebaiknya beli properti dengan status SHM.
Dan perlu diketahui, bahwa hak kepemilikan tanah yang bisa dibiayai dengan KPR hanya ada dua jenis, yaitu Hak Milik (pembuktian SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Jadi pastikan Anda membeli rumah dengan salah satu diantara keduanya.
Komentar
Posting Komentar