Panduan Mengurus Sertifikat Tanah
Sebagai orang yang membeli tanah untuk kali pertama, Anda mungkin merasa membutuhkan banyak bantuan dalam mengurus sertifikat hak milik atas tanah.
Sebenarnya, mengurus sendiri sertifikat hak milik atas tanah tidak sesulit yang Anda bayangkan. Proses mengurus sertifikat dapat berjalan dengan lancar, asalkan Anda mengetahui segala sesuatu yang berkaitan dengan sertifikat hak milik.
Pahami dengan baik apa yang dimaksud dengan hak milik, sehingga nantinya Anda bisa mengetahui perbedaan hak milik dengan hak atas tanah yang lainnya, misalnya hak guna bangunan dan hak guna usaha.
Jika haknya berbeda, jenis dan fungsi sertifikatnya juga berbeda. Untuk hak milik atas tanah, surat tanda bukti kepemilikannya atau surat yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sudah didaftarkan adalah sertifikat hak milik (SHM).
Hak milik atas tanah dapat dikatakan sebagai hak penuh yang dimiliki oleh seseorang atas sebidang tanah tertentu. Anda, sebagai pemegang dan pemilik sertifikat hak milik, adalah pemegang hak atas tanah yang ditentukan.
Hak milik atas tanah bersifat tetap, tidak mempunyai batas waktu, dan dapat bersifat turun menurun. Jadi, hak milik atas tanah dapat berlangsung selama pemegang sertifikat masih hidup.
Apabila pemegang sertifikat hak milik atas tanah telah meninggal dunia, hak miliknya dapat dilanjutkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat.
Selain itu, Anda perlu tahu bahwa menurut undang-undang, hanya Warga Negara Indonesia dan badan hukum yang memenuhi syarat yang dapat memiliki dan menjadi pemegang sertifikat hak milik. Warga Negara Asing tidak dapat menjadi pemegang sertifikat hak milik atas tanah.
Sebagai pemilik sertifikat hak milik atas tanah, Anda mempunyai kuasa penuh dan kepastian hukum secara tertulis atas kepemilikan tanah. Jika memiliki dan memegang sertifikat, Anda mempunyai hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat dari tanah tersebut, misalnya memanfaatkannya untuk menjadi tempat tinggal atau untuk investasi jangka panjang.
Sebaliknya, jika tidak memiliki sertifikat, di kemudian hari hal-hal yang tidak diinginkan mungkin saja terjadi. Contohnya adalah potensi timbulnya sengketa di antara pihak-pihak yang ingin menguasai tanah tersebut.
Oleh karena itu, sertifikat hak milik atas tanah juga sering dianggap sebagai pembuktian yang kuat jika ada persengketaan.
Dengan memiliki tanah yang terdaftar secara hukum, Anda juga dapat dengan mudah mengetahui semua detail yang berhubungan dengan sebidang tanah tersebut, antara lain adalah hak sebagai pemilik, luas tanah, batas tanah, dan letak tanah.
Memiliki sertifikat juga akan memudahkan Anda dalam proses pengalihan hak, jika di kemudian hari Anda berencana memperjualbelikan tanah tersebut. Ya, hak milik juga dapat dialihkan dari pemegang sertifikat ke pihak lain, contohnya melalui proses jual dan beli properti.
Di luar proses jual dan beli properti, Anda mungkin sering mendengar bahwa fotokopi sertifikat hak milik dapat digunakan sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk memanfaatkan fasilitas kredit dari bank.
Tata cara mengurus sertifikat
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara ini? Jika tanah yang Anda kuasai belum didaftarkan, sehingga sertifikatnya belum ada, Anda dapat mendaftarkannya secara individual.
Badan Pertanahan Nasional (BPN), melalui Kepala Kantor Pertanahan di tingkat Kabupaten atau Kota, adalah pihak resmi yang mengeluarkan sertifikat hak milik.
Persyaratan untuk pendaftaran pertama kali hak milik atas tanah perorangan yang diuraikan dalam situs resmi BPN (bpn.go.id) antara lain adalah sebagai berikut :
Persyaratan
Formulir permohonan (diisi dengan lengkap dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai).
Surat Kuasa apabila dikuasakan.
Fotokopi kartu identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan. (Selanjutnya berkas fotokopi dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.)
Dokumen asli bukti perolehan tanah/Alas Hak.
Dokumen asli surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Rumah Gol III) atau rumah yang dibeli dari pemerintah.
Foto kopi SPPT PBB tahun berjalan (berkas fotokopi dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket), penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan.
Waktu
38 (tiga puluh delapan) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha.
Tanah nonpertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m².
57 (lima puluh tujuh) hari untuk:
Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha.
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m² - 5.000 m².
97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk:
Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 5.000 m².
Formulir permohonan berisi identitas diri, luas, letak, serta penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, dan pernyataan tanah dikuasai secara fisik. Lakukan pendaftaran tanah secara teratur.
Contohnya, sebelum datang ke kantor BPN untuk mengurus sertifikat hak atas tanah, sebaiknya siapkan semua dokumen dalam satu map yang sama.
Setelah dokumen permohonan Anda diterima dan diperiksa oleh petugas loket pelayanan di Kantor Pertanahan, selanjutnya Anda menuju ke loket pembayaran untuk mengetahui biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.
Proses selanjutnya adalah pengukuran dan pemeriksaan tanah yang harus dihadiri oleh Anda sebagai pemohon. Pembukuan hak dan sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan yang Anda dapatkan pada proses terakhir saat melakukan pendaftaran hak milik atas tanah.
Nama yang tertulis dalam sertifikat hak atas tanah adalah pihak yang sah sebagai pemilik hak atas tanah yang disebutkan. Lima tahun setelah sertifikat hak milik tanah Anda dikeluarkan, orang lain atau pihak lain tidak dapat mengajukan keberatan atau menggugat hak milik Anda.
Sekadar informasi, pada sertifikat hak milik atas tanah, penulisan kata sertifikat ditulis dengan “sertipikat”. Terkesan sepele, tetapi ini adalah informasi penting dan merupakan langkah awal untuk mengecek keaslian sertifikat dan kesesuaian data.
Mendaftarkan kepemilikan tanah akan membuat Anda menjadi pemegang hak milik atas tanah, dan memiliki sertifikat dapat dengan mudah membuktikan hal itu.
Oleh karena itu, segera daftarkan sendiri sertifikat hak atas tanah. Luangkan waktu untuk mengurus sendiri sertifikat hak milik atas tanah supaya Anda mengetahui semua langkah yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikat dengan nama Anda yang tercantum di dalamnya.
Tidak hanya itu, mengurus sendiri juga akan lebih menghemat biaya dan menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, contohnya kehilangan dokumen penting lainnya dan penipuan.
Saat ini, Badan Pertanahan Nasional telah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku (untuk Android dan iOS) untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi mengenai pengurusan sertifikat tanah.
Jadi, kalau tidak ingin repot dan berulang kali ke kantor BPN hanya untuk mencari tahu dokumen yang dibutuhkan, manfaatkanlah aplikasi ini untuk mengecek proses pengurusan sertifikat dan mengetahui perkiraan biaya yang dibutuhkan.
Komentar
Posting Komentar