Langkah dan Cara Mengurus IMB

Langkah dan cara mengurus IMB alias Izin Mendirikan Bangunan merupakan hal utama yang tak boleh luput perhatian saat akan membangun rumah maupun merenovasinya. Sebab jika bangunan tak disertai IMB, akan berdampak pada sanksi yang diatur pemerintah daerah.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Pasal 39 tentang Bangunan Gedung, sanksi yang diterapkan berupa pembongkaran apabila bangunan:
Tidak layak fungsi dan tidak dapat diperbaiki

Dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung
dan/atau lingkungannya

Tidak memiliki izin mendirikan bangunan

Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud, dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. Sehingga merujuk Pasal 7 ayat 1 diatur bahwa:
Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.

Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan gedung.

Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.

Manfaatkan jasa agen properti profesionalyang dapat membantu keamanan dan kenyamanan transaksi pembelian properti Anda. Ada banyak pilihan mulai dari agen properti dengan spesialisasi kawasan yang memahami perkembangan hingga pergerakan harga pada area spesialisasinya, agen properti dengan spesialisasi apartemen, dan lain sebagainya.
Bangunan gedung yang dimaksud di sini memiliki fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.

Apa Itu IMB?
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Adapun cara mengurus IMB bisa dilakukan dengan mendatangi langsung Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang ada di kantor walikota sesuai domisili. Sebagai gambaran, lihat cara mengurus IMB di Jakarta seperti di bawah ini.
Cara mengurus IMB di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta.
Perlu diketahui, cara mengurus IMB dapat diajukan dengan catatan rumah tinggal memiliki luas tanah kurang dari 1.000m2, kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai maksimal 3 lantai. Sedangkan syarat untuk mengurus IMB adalah sebagai berikut:
Indentitas pemohon/penangung jawab

WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (Fotokopi)

WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)

Bukti kepemilikan tanah

Sertifikat tanah; Fotokopi Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website http://ptsp.atrbpn.go.id disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas, apabila terdapat perbedaan antara nama pemohon dengan yang tertera pada sertifikat tanah maka dilampirkan AJB (maksimal 2 kali pergantian kepemilikan), atau akta perjanjian kerjasama notarial atau sejenisnya.

Bila kepemilikan tanah berupa surat girik harus dilengkapi dengan peta ukur untuk menunjukkan letak dan ukuran kavling, dan hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal. Selain itu harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh lurah setempat (untuk penguasaan fisik tanah harus di tahun yang sama).

Surat kavling dari Pemerintah Daerah melalui Walikota atau instansi lain yang ditunjuk Gubernur dan diketahui oleh instansi yang berwenang, dan harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari pemohon diketahui oleh lurah setempat.

Surat Keputusan Pemberian Hak Penggunaan Atas Tanah oleh pejabat yang berwenang dari instansi pemerintah yang menguasai tanah tersebut.

Rekomendasi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DKI Jakarta atau Kantor Pertanahan setempat.

Jika terdapat perbedaan identitas/alamat antara permohonan dengan bukti kepemilikan tanah, maka di lengkapi dengan surat keterangan lurah.

Jika nama yang tertera pada bukti kepemilikan tanah sudah meninggal dunia, maka diperlukan surat Pernyataan Ahli Waris yang diketahui lurah dan camat.

Atau mungkin Anda lagi cari rumah? Mau bekas atau baru, cek aneka pilihannya di sini! 
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (fotokopi).

Gambar arsitektur untuk bangunan rumah tinggal:

Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3

Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur

Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah

Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul

Gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB)

Komentar