Dana Cepat Jaminan Sertifikat Rumah, Cara Kilat Dapatkan Modal Usaha

Isi dana cepat, sertifikat rumah paling sering dipilih banyak orang untuk menambah modal usaha. Tidak mungkin karena dengan itu kami bisa mendapatkan pinjaman dalam nominal yang lebih besar.Meskipun biaya ini sangat cocok untuk modal usaha namun risiko macet lumayan besar. Penghasilan usaha yang fluktuatif menjadi alasan lalu hal itu bisa terjadi. Keuntungan Anda perbulan pastinya tidak akan menentu, untuk itu tuntutan ini akan mempersulit Anda dalam mengerjakan pinjaman.Jika Anda sangat butuh uang cepat, sertifikat rumah Anda akan menemukan jenis produk kreditnya. Jangan asal, sebelum Anda mengetahui dan mengukur kemampuan keunagan Anda sendiri. Untuk itu kali ini kami akan membahas tentang layanan pinjaman dengan sertifikat rumah atau tanah.Di mana kita bisa mengajukan pinjaman dana cepat, sertifikat ini?Pertanyaan pertama, di mana kita bisa mendapatkan pinjaman ini? Pastinya di lembaga keuangan resmi seperti lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (non-perbankan). Melalui produk Kredit Multiguna, Bank memberikan pinjaman dengan jaminan berbentuk uang, BPKP, emas, dan sertifikat rumah / tanah. Nasabah bisa menghasilkan pinjaman sampai miliyaran tergantung nilai agunan nasabah.

Selain itu, Anda juga dapat mengajukan pinjaman ini ke lembaga pembiayaan, merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Lembaga pembiayaan yang dapat Anda datangi, di antaranya adalah:


BFI Finance Indonesia


Astra Credit Company


Toyota Astra Financial Service


Adira Finance


Dipo Star Finance


Summit Oto Finance


Astra Sedaya Finance


Multi Indo Auto Finance, dll


Mendapatkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah di lembaga pembiayaan di atas prosedurnya hampir menyerupai bank. Di mana debitur wajib menyerahkan dokumen lengkap pada saat pengajuan pinjaman. Penerima pinjaman dengan jaminan sertifikat ini pun ditentukan sesuai persyaratan yang diberlakukan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

Persyaratan dan ketentuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah

Calon peminjam dana cepat jaminan sertifikat rumah ini harus memenuhi kriteria baru dapat mengajukan permohonan pinjaman. Berikut kriteria konsumen yang berhak mengajukan pinjaman:

Pekerjaan sebagai karyawan/wiraswasta/professional.


Usia 21 tahun atau pernah menikah pada saat pengajuan.


Usia maksimal : 55 tahun (karyawan) atau 60 tahun (kalangan professional dan pengusaha) sampai akhir tenor.


Memiliki penghasilan tetap setiap bulannya dibuktikan dengan slip gaji bagi karyawan.


mampu mengangsur setiap bulannya dengan besaran angsuran yang sudah disepakati sebelumnya.


Lama kerja 2 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari perusahaan.


mampu melengkapi persyaratan dokumen diri lainnya, seperti fotocopy KTP, NPWP, Slip gaji, SIUP, TDP, SKU, Surat keterangan kerja.


Selain persyaratan debitur, lembaga pembiayaan dan juga bank membuat syarat dan ketentuan untuk jamianannya. Tidak hanya sertifikat rumah, peminjam juga harus menyiapkan beberapa dokumen lainnya, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Akta Jual-Beli (AJB) jika diperoleh dengan cara dibeli, dan salinan SPPT PBB yang sudah dibayarkan 1 tahun terakhir.

Mengetahui taksiran nilai jaminan sertifikat rumah Anda

Saat Anda mengajukan pinjaman sertifikat rumah Anda tentunya berharap bisa mendapatkan dana yang jumlahnya besar bukan? Bagaimana kalau ternyata bank atau lembaga pembiayaan menetapkan nilai jaminan di bawah ekspetasi Anda? Pasti kesal bukan? Nah untuk itu Anda perlu mengetahui cara bank memberikan harga untuk jaminan Anda.

Dalam menentukan nilai agunan rumah nasabah ada dua pendekatan yang lazim digunakan bank atau lembaga pembiayaan. Pertama adalah pendekatan harga pasar, Kedua adalah metode pendekatan biaya berikut penjelasannya.

Metode Pendekatan harga pasar

Metode ini adalah cara mendapatkan nilai harga dari suatu rumah berdasarkan atas kesamaan data dengan rumah lain yang dijual pada lokasi sejenis. Minimal ada tiga rumah pembanding untuk menganalisis rumah yang dijaminkan sesuai dengan harga pasaran. Pokok utama dari metode ini adalah harga tanah per meter persegi. Sementara harga bangunan per meter persegi biasanya mengacu pada kualitas bangunan.

Metode pendekatan biaya

Untuk menentukan nilai pasar menggunakan pendekatan ini menggunakan rumus yang digunakan adalah

Nilai pasar = Harga tanah + nilai bangunan dan sarana pelengkap bangunan

Dalam kata lain untuk mendapatkan nilai rumah menggunakan pendekatan ini, berdasarkan biaya yang dibutuhkan untuk membelinya. Petugas bank akan survei data harga tanah di lokasi, setelah itu menaksir nilai bangunannya.

Contoh kasusnya rumah Anda misalnya berada di lingkungan yang biasa saja, di mana lahan tanah disekitar tempat tinggal Anda dihargai sebesar Rp 3 juta per meter. Dengan luas rumah 200 meter persegi maka harga tanahnya saja berarti Rp 600 juta (Rp 3 juta x 200 m2).

Setelah harga tanah didapatkan, maka langkah selanjutnya mendapatkan nilai bangunan dan sarana pelengkap bangunan. petugas biasanya akan mendepatkan nilai itu dengan cara metode meter, metode tambah kurang dan metode quantitiy surveyor.

Kita bayangkan saja pihak bank menggunakan metode meter. Maka petugas cukup menanyakan kepada developer atau pemborong untuk mengetahui biaya pembangunan rumah Anda berapa. Misalnya karena rumah Anda termasuk tipe minimalism aka standar bangun rumah saja seharga Rp 2 juta permeter persegi. dengan luas bangunan hanya 100 meter persegi maka nilai bangunan rumah Anda adalah Rp 200 juta. Sampai di sini, bank sudah dapat menentukan besar nilai jaminan Anda, yaitu Rp 600 juta + 200 juta = Rp 800 juta.

Pinjaman dana cepat jaminan sertifikat rumah memang menjadi pilihan yang tepat jika Anda membutuhkan kredit dengan nilai yang besar. namun berhati-hatilah jangan sampai kondisi finansial menjadi terbebani, sehingga pada akhirnya akan menyebabkan jaminan Anda tidak kembali karena disita oleh pihak bank atau lembaga pembiayaan. Untuk itu bijaklah sebelum mengambil keputusan ingin melakukan pinjaman dengan jaminan rumah.

Komentar