Tugas yang Perlu Diemban Agen Properti
Berikut Tugas yang Perlu Diemban Agen Properti
Ada dua aktivitas pokok dalam bisnis ini yaitu: jual beli dan sewa menyewa properti. Kedua-duanya tunduk pada ketentuan-ketetapan jual beli dan sewa menyewa. Secara yuridis ketidakhadiran agen dan bank / kreditur tidak totaliter sebab tak selamanya jasa pihak ketiga ini digunakan untuk tiap-tiap transaksi properti, tergantung situasi dan kondisinya.
Apabila pemilik properti bisa mengerjakan sendiri pengerjaan penjualan properti mulai dari dasar penghitungan harga, mekanisme pemasarannya, mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan hingga negosiasi harga dan metode pembayaran dengan calon pembeli, maka jasa agen properti tak diperlukannya. Apalagi kalau dia ingin menghemat dengan tak mengalokasikan komisi untuk agen. Tapi, pemilik ataupun pembeli yang sibuk apalagi jaringannya terbatas hampir pasti betul-betul membutuhkan jasa pihak ketiga dalam proses jual beli properti ini.
Agen yang profesional seharusnya mempunyai kemampuan dasar yaitu:
Mengetahui lingkungan/tempat yang dicari dan dapat menampakkan bermacam macam fasilitas yang mungkin dibutuhkan.
Mempunyai akses isu data listing yang up date tiap harinya.
Memiliki pengetahuan dalam mencari properti yang tepat.
Ikut membantu penghitungan biaya pembetulan properti yang akan dibeli jika properti yang dibeli itu adalah property second.
Pengertiannya akan kebutuhan dan kepuasan dalam mengerjakan transaksi.
Tugas agen properti dalam perjanjian jual beli di hadapan notaris
Tahap terakhir yang semestinya dilewati dalam transaksi jual-beli properti merupakan menjalankan perjanjian jual beli di hadapan notaris. Pada tahap ini seorang agen diminta untuk menolong kelancaran pengerjaan penandatanganan perjanjian jual beli. Pada ketika melakukan perjanjian jual-beli di hadapan notaris, agen mempunyai tugas dan keharusannya, antara lain:
Menjalankan penyelidikan surat atau dokumen yang dimiliki pemilik. Ia semestinya memastikan apakah ada situasi sulit antara pemilik dengan pihak lain atau tak.
Mengkonfirmasi tanggal transaksi serta waktu dan daerah yang pas dengan notaris.
Menolong terlaksananya transaksi.
Memeriksa perlengkapan dokumen yang diperlukan.
Menetapkan tipe pembayaran yang diterapkan dan siapa yang membayar tarif transaksi.
Mengecek adanya pemberitahuan notaris mengenai besar biaya yang semestinya dibayar.
Mengecek kuitansi untuk seluruh hal yang sudah dibayar termasuk uang pedoman jadi, asuransi dan tarif-biaya lainnya.
Dokumen yang harus dibawa ke PPAT sebelum transaksi
Agar tidak mengalami kerumitan dan kesusahan dalam penandatangan perjanjian jual-beli di hadapan PPAT/notaris, karenanya bagus itu pihak pemilik properti ataupun pembeli properti semestinya mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dikala penandatanganan perjanjian jual-beli.
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan tersebut mencakup:
Copy KTP suami dan istri bagi yang sudah berkeluarga.
Copy surat nikah/surat cerai (sekiranya sudah menikah/bercerai).
Sertifikat jual beli orisinil rumah/tanah terdahulu.
IMB absah,
Sertifikat rumah dan tanah (HGB/SHM) asli.
Site plan orisinil.
Denah rumah asli (blue print).
Bukti pembayaran dan pelunasan autentik PBB 5 tahun terakhir.
Bukti pembayaran autentik 3 bulan terakhir tagihan listrik, telepon, PAM dan bukti pembayaran iuran lingkungan/Warga.
Copy kartu keluarga (KK).
Cara pembayaran via agen properti
Ada regulasi tersendiri mengenai sistem pembelian properti melalui agen. Tapi aturan-peraturan hal yang demikian tak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu betapa bagusnya pembeli (dan juga penjual) properti mengetahui mekanisme pembelian properti melalui agen. Mekanismeyang pokok dalam pembelian dan pembayaran melalui agen properti meliputi:
Booking fee, umumnya 1% dari harga rumah. Maksudnya untuk menghentikan sementara pemasaran rumah kepada calon pembeli lain. Biasanya booking fee dibayar ke nomor rekening kantor agen properti, bukan rekening pribadi agen properti. Pembeli mendapatkan surat keterangan/kuitansi sesudah mengerjakan booking fee.
Down payment (DP). DP lazimnya 10% dari poin transaksi. Ketika pembayaran DP antara penjual dan pembeli dipertemukan untuk mengerjakan pengikatan jual-beli antara pemilik dan pembeli. Perjanjian pengikatan jual-beli ini lazimnya dikerjakan di kantor agen properti. Dalam perjanjian hal yang demikian juga disepakati cara pelunasannya apakah via KPR atau uang tunai. Berikutnya transaksi hal yang demikian dijalankan di hadapan notaris/PPAT sebagai bukti otentik dalam sebuah transaksi jual beli dan secara hukum benar-benar kuat sebagai alat bukti.
Demikian info mengenai Berikut Tugas yang Perlu Diemban Agen Properti, kami harap post kali ini bermanfaat buat kalian. Kami berharap postingan ini disebarluaskan biar semakin banyak yang mendapat manfaat.
Komentar
Posting Komentar