Sewa menyewakan properti

Hak dan Kewajiban Orang Yang Menyewakan Properti 

Hak

–      Mendapatkan pembayaran uang sewa dari penyewa.

–      Menuntut ganti kerugian atas properti yang disewakan apabila penyewa telah merusak kondisi properti sehingga tidak sesuai dengan tujuan penggunaan properti yang bersangkutan menurut perjanjian sewa.

Kewajiban

–    Menyerahkan  properti yang disewakan kepada penyewa.

–    Memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa dari properti yang disewakan.

Hak dan Kewajiban Penyewa 


Penyewa sebagai orang yang menggunakan manfaat dari properti yang disewa dari pemilik memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :

Hak

-Meminta pemilik untuk memberikan kenyamanan, ketentraman dan keamanan kepada penyewa atas properti yang disewakan.

-Meminta penyerahan properti yang disewa sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian sewa – menyewa.

Kewajiban

-Merawat dan menggunakan properti yang disewa dengan sebaik – baiknya sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada properti itu menurut perjanjian sewa – menyewa.

-Membayar harga sewa pada waktunya.

-Mengembalikan barang pada akhir masa sewa dalam keadaan seperti sedia kala.

-Membayar rekening listrik, air, telepon dan iuran kebersihan selama masa sewa.

Posisi Hukum Penyewa Apabila Pemilik Menjual Rumah Yang Masih Tersewakan 

Pemilik rumah baru tidak bisa sewenang – wenang untuk mengusir penyewa, dan apabila pemilik rumah baru menghendaki penyewa untuk keluar dari rumah tersebut, maka dia harus membuat kesepakatan baru terkait dengan penggantian uang sewa yang sudah terlanjur dibayarkan serta penentuan jangka waktu yang lazim untuk mendapatkan rumah lain untuk disewa. Apabila ada upaya paksa dari pemilik rumah baru, maka penyewa dapat meminta kembali uang sewa dan ganti kerugian kepada pemilik lama serta dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri yang berwenang.

Komentar