5 Hal Penting Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah

5 Hal Penting Seputar Balik Nama Sertifikat Tanah

Informasi seputar balik nama sertifikat tanah adalah suatu hal penting yang harus dipahami saat akan membeli properti. Pasalnya, sertifikat kepemilikan atas nama pribadi sangat erat kaitannya dengan hak dan bukti paling kuat.

Oleh karenanya saat akan membeli properti, pastikan status tanah tersebut bukan Hak Guna Bangunan (HGB) apalagi Hak Pakai (HP), melainkan SHM atau Sertifikat Hak Milik.
SHM adalah bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain. Status SHM juga tak memiliki batas waktu.
Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli rumah maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Belajar dari banyaknya kasus yang pernah terjadi di sekitar, persoalan balik nama sertifikat tanah memang tidak bisa disepelekan begitu saja. Berikut beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat membalik nama sertifikat tanah.
Pastikan Letak Dan Luas Tanah

Kondisi fisik tanah haruslah jelas. Karena ini merupakan kepastian obyektif yang bisa menunjukkan batas kepemilikan tanah. Biasanya keterangan obyektif tersebut dinyatakan dalam bentuk surat ukur atau gambar situasi yang menunjukkan letak, batas, bentuk, dan luas tanah.
Kelebihan lain untuk memperhatikan hal ini adalah agar tanah Anda tidak tumpang tindih dengan tanah mirik orang lain. Ketika ukuran pasti dari tanah sudah jelas, dan dicek langsung oleh juru ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) maka Anda bisa melanjutkan proses balik nama.
Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, biaya untuk Pelayanan Pengukuran seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat  adalah sebagai berikut:
Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100.000

Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000

Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000

* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran)
Status Kepemilikan Tanah

Sebelum melangkah ke kantor BTN, ada baiknya Anda mencari tahu lebih dulu soal status atau dasar hukum atas kepemilikan tanah tersebut. Entah hasil dari jual-beli, warisan, barter, atau bahkan hibah.
Umumnya, catatan tersebut akan dicantumkan di dalam sertifikat tanah, termasuk ke dalam riwayat kepemilikan tanah.
Persyaratan Lengkap

Mengutip laman resmi BPN, persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah yakni:
Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

Surat Kuasa apabila dikuasakan

Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Sertifikat asli

Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama Instansim atau untuk Badan Hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Selambatnya dibutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja untuk sertifikat baru itu selesai. Prosedurnya pun cukup mudah, bisa disimak lewat gambar di bawah ini.
*Keterangan
Formulir permohonan memuat:
Identitas diri

Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

Pernyataan tanah tidak sengketa

Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Melansir laman bpn.go.id, biaya pendaftaran untuk layanan balik nama sertifikat adalah Rp50.000. Akan tetapi kondisi kerap berbeda di lapangan, atau jika menggunakan jasa PPAT dan Notaris untuk mengurus proses balik nama sertifikat.
Namun perlu diketahui, biaya yang harus dikeluarkan untuk layanan ini tergantung pada nilai tanahnya. Sebagai contoh, jika sertifikat tanah yang hendak dibalik nama berada di kawasan Jagakarsa, maka biaya pengurusannya adalah Rp52.925.
Hal ini karena NJOP kawasan tersebut pada tahun ini adalah Rp2.925.000. Sedangkan untuk ongkos layanan balik nama yang NJOP-nya Rp3,5 juta seperti Kecamatan Pakansari, Cibinong, pemohon akan dikenakan uang sebesar Rp53.500.
Balik Nama Sertifikat Tanah Untuk Ahli Waris
Secara garis besar, proses balik nama sertifikat tanah antara pemilik yang masih hidup dengan yang sudah tiada sebenarnya tidak jauh berbeda. Hanya saja ada beberapa kelengkapan dokumen yang mesti dilampirkan, dan tahapannya berlangsung hingga dua kali.
Untuk bisa menyelesaikan tahap ini, para ahli waris akan diminta mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai domisili, dengan membawa;
Surat Keterangan Waris (SKW)

Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani diatas materai, yang isinya mencakup; identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah dikuasai secara fisik

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Akte kelahiran (jika ada ahli waris berusia dibawah 17 tahun)

Kartu Keluarga (KK)

Surat nikah/buku nikah

Surat kematian

Sertifikat asli

Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Khusus untuk Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya pembuatan sertifikat tanah diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.

Komentar