STRATEGI PEMILIK KOS DALAM MEMINIMALKAN PEMBAYARAN PAJAK KOS-KOSAN :akuntansi bisnis kos-kosan
STRATEGI PEMILIK KOS DALAM MEMINIMALKAN PEMBAYARAN PAJAK KOS-KOSAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 ANALISIS SITUASI
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang bersumber dari dalam negeri. Besar kecilnya penerimaan pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara. Oleh karena itu, untuk meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari sektor pajak, maka dibutuhkan serangkaian upaya yang dapat meningkatkan penerimaan pajak. Sejak tahun 1999 menurut wewenang pemungutannya pajak dibagi menjadi dua yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang nantinya akan ditujukan dan digunakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran umum ( Mardiasmo, 2009:1).
Sedangkan Pajak Daerah menurut Siahaan (2008:10) adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa menerima imbalan lansung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.
Dengan adanya pajak daerah, setiap pemerintah daerah bisa mengatur sendiri besarnya anggaran pendapatannya dan anggaran belanjanya. Hal ini sejalan dengan sistem pemerintahan otonomi daerah yang diterapkan di Indonesia. Karena dalam pelaksanaannya, yang tahu kondisi perekonomian dan pembangunan disuatu daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri. Jadi dengan adanya kebijakan untuk mengelola dan mengatur sendiri terkait penerimaan dan penggunaan pajak daerah, diharapkan dapat meningkatkan keefesienan dalam peningkatan perekonomian dan pembangunan didaerah itu sendiri.
Seperti yang kita ketahui bahwa Kota Malang merupakan salah satu kota di Indonesia yang mendapat julukan sebagai “Kota Pelajar”. Hal ini dikarenakan di Malang terdapat pelayanan pendidikan yang sangat baik terutama dijenjang Perguruan Tinggi. Maka tidak heran jika banyak orang yang datang ke Malang untuk mencari ilmu dan melanjutkan pendidikannya disana.
Sejalan dengan tingginya angka pelajar yang datang ke Malang, maka otomatis permintaan akan kebutuhan dan fasilitas untuk hidup di Malang juga akan meningkat. Seperti kebutuhan akan tempat tinggal, makanan, fasilitas kesehatan dan lain sebagainya. Hal ini menciptakan sebuah peluang bagi masyarakat setempat untuk mendapatkan tambahan penghasilan, salah satunya dengan menyediakan tempat tinggal sementara atau rumah kos-kosan. Karena tingginya akan kebutuhan tempat tinggal sementara atau kos-kosan ini, banyak masyarakat setempat yang membangun atau merubah rumah tempat tinggal mereka menjadi kamar-kamar kos-kosan dengan harapan bisa menambah penghasilan mereka.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang No 16 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2015, bahwa tempat tinggal sementara atau kos-kosan akan dikenai pajak. Pajak yang dikenakan pada tempat tinggal sementara atau kos-kosan ini merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang nantinya akan diterima dan dikelola oleh Pemerintah Daerah itu sendiri.
Mengingat pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia menggunakan sistem self assesment,yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada wajib pajak yang bersangkutan. Dalam sistem ini wajib pajak bersifat aktif untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya sendiri, sedangkan fiskus atau pegawai pajak hanya memberikan penerangan, atau penjelasan terkait verifikasi pajak.
Hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa pajak merupakan beban yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan. Jadi wajar apabila tidak ada setiap orang atau setiap perusahaan yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Begitu juga dengan pajak kos-kosan, para pemilik kos juga berusaha untuk meminimalkan pembayaran pajaknya.
Dari uraian diatas, maka laporan ini akan memaparkan pembahasan tersebut diatas dengan judul “Strategi Pemilik Kos Dalam Meminimalkan Pembayaran Pajak Kos-kosan”.
1.2 Tujuan
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi apa yang diterapkan oleh wajib pajak dalam meminimalkan pembayaran pajak kos-kosan.
1.3 Manfaat
Bagi penulis, sebagai media pembelajaran dan menambah pengalaman, serta mengetahui fakta yang sebenarnya terjadi di masyarakat pembayaran pajak kos-kosan. Selain itu memberikan manfaat dalam penerapan teori-teori yang telah dipelajari dibangku kuliah.
Bagi pemilik kos, sebagai bahan masukan dan pertimbangan dalam meminimalisir pembayaran pajak kos-kosan yang sesuai dengan peraturan perpajakan.
Bagi peneliti lain, dapat memberikan manfaat dan menjadi acuan dalam penelitian selanjutnya, karena penelitian tentang perilaku wajib pajak terkait pajak kos-kosan masih sangat jarang dilakukan.
1.4Khalayak Sasaran
Praktek kerja lapangan (PKL) ini dilaksanakan selama 1 (satu) bulan pada salah satu pemilik rumah kos-kosan di daerah Tlogomas, Jalan Simpang Batu Permata No.79 Rt/Rw 005/006kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Tempat ini dipilih karena sesuai dengan data yang dibutuhkan untuk penelitian laporan dengan Judul “Strategi Pemilik Kos Dalam Meminimalkan Pembayaran Pajak Kos-kosan”.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
2.1 Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Praktik Kerja Lapangan (PKL) ini dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan di salah satu rumah kos-kosan didaerah Tlogomas, Jalan Simpang Batu Permata No.79 Rt/Rw 005/006 kecamatan Lowokwaru Kota Malang.
Jadwal Kegiatan harian PKL
Kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dimulai dari peninjauan lokasi, dimana penulis mengambil lokasi di salah satu rumah kos-kosan didaerah Tlogomas, Jalan Simpang Batu Permata No.79 Rt/Rw 005/006 kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Dimana cara pengambilan data dimulai dengan bertanya lansung dengan pemilik kos dan menentukan kapan jadwal pengambilan data.
Adapun pelaksanaan kegiatannya adalah sebagai berikut :
Kegiatan :
1 Selasa, 02 Februari 2016 Mencari tempat atau rumah kos-kosan
2 Kamis, 04 Februari 2016 Meminta izin pengambilan data
3 Senin, 22 Februari 2016 Melakukan wawancara dan pengambilan data yang dibutuhkan
4 Kamis, 25 Februari 2016 Pengambilan data tambahan
Keterangan :
1. Mencari tempat atau rumah kos-kosan yang telah memenuhi syarat pemungutan pajak kos-kosan yang ada didaerah Tlogomas Malang.
2. Setelah menemukan kos-kosan yang memenuhi syarat, menemui pemilik kos dan meminta izin untuk melakukan penelitian dan pengambilan data.
3. Setelah mendapat izin maka selanjutnya melakukan wawancara secara lansung dan mengambil data-data yang diperlukan.
4. Mengambil data tambahan sebagai bahan pelengkap laporan.
Untuk kegiatan selanjutnya adalah menyusun Laporan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan data yang telah diperoleh dari pemilik kos dan ditunjang dari berbagai sumber untuk menyempurnakan atau sebagai acuan dalam menyusun Laporan Kerja Lapangan (PKL). Dalam Praktek Kerja Lapangan (PKL) Penulis mencari tau Strategi yang digunakan oleh Pemilik Kos-kosan dalam meminimalkan pembayaran pajak kos-kosan
2.2 Metode Penelitian
Metode merupakan cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar terlaksana sesuai dengan prosedur dan apa yang dikehendaki. Dalam konteks penelitian, metode penelitian merupakan suatu prosedur penyelesaian masalah guna mencari kebenaran yang dituangkan dalam bentuk perumusan masalah guna mencari asumsi-asumsi, pengumpulan dan analisis data, hingga menarik kesimpulan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu pendekatan yang juga disebut pendekatan investigasi karena biasanya peneliti mengumpulkan data dengan cara bertatap muka lansung dan berinteraksi dengan orang-orang ditempat penelitian (McMillan & Schumacher, 2003)
Metode penelitian dianggap sebagai sebuah ciri-ciri dalam penelitian, sehingga metode penelitian digunakan sebagai panduan guna mengontrol jalannya suatu penelitian. Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data kualitatif yaitu untuk menjelaskan gambaran umum lokasi penelitian .
2.2.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah pemilik kos-kosan yang ada di Kota Malang. Dalam penelitian ini peneliti mengkhususkan pada pemilik kos-kosan yang sudah membayar pajak di daerah Tlogomas berinisial P.S.
2.2.2 Ruang Lingkup Penelitian
Penelitian ini hanya mencakup strategi apa yang digunakan oleh pemilik kos untuk meminimalkan pembayaran pajak kos-kosan.
2.2.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam kegiatan Praktek Kerja Lapangan (PKL) penulis menggunakan beberapa metode dalam pengambilan data, antara lain sebagai berikut:
a) Observasi
Observasi adalah pengamatan dan pencatatan sistematik terhadap unsur-unsur yang tampak dalam suatu gejala (Kartono:2006). Tujuan observasi adalah untuk mendeskripsikan kejadian yang dipelajari, aktivitas-aktivitas yang berlansung, dan orang-orang yang terlibat dalam kejadian yang diamati.
b) Wawancara (interview)
Wawancara adalah suatu cara pengumpulan data yang digunakan untuk memperoleh informasi secara lansung dari sumbernya (Riduwan 2002:29). Sedangkan menurut Black & Champion, wawancara adalah teknik penelitian yang paling sosiologis karena bentuknya berasal dari interaksi verbal antara peneliti dan narasumber. Jadi wawancara adalahmetode pengambilan data dengan cara menanyakan sesuatu kepada seorang responden, caranya adalah bercakap-cakap secara lansung atau berkomunikasi lansung dua arah.
Dalam penelitian ini, wawancara dilakukan kepada pemilik kos dan penghuni kos secara lansung. Dam dalam kegiatan wawancara ini juga dilakukan perekaman atau recordingsebagai bukti bahwa si peneliti benar-benar telah melakukan kegiatan wawancara.
c) Dokumentasi
Dokumen merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu. Dokumen bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seorang. Menurut Sugiyono (2013:240) dokumentasi merupakan catatan peristiwa yang sudah berlalu, bisa berbentuk tulisan, gambar, atau karya-karya monumental dari seseorang. Dalam penelitian ini, dokumentasi dilakukan dengan pengambilan gambar kos-kosan.
2.2.4 Sumber Data Yang Digunakan
1. Data Primer
Data primer merupakan sumber data peneliti yang diperoleh peneliti secara langsung (diperoleh dan dicatat langsung oleh penulis). Sumber data primer ini diperoleh dari hasil wawancara langsung dengan pemilik kos yang disertai dengan bukti dokumentasi pembayaran pajak kos-kosan.
2. Data sekunder
Data sekunder adalah sumber data penelitian yang diperoleh peneliti secara tidak lansung melalui media perantara (diperoleh dan dicatat oleh pihak lain). Sumber data sekunder pada penelitian ini diperoleh dari para penghuni kos yang tinggal di kos-kosan tersebut.
2.2.5 Metode Analisis Data
Metode analisis data yang digunakan adalah metode metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif adalah suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberikan gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya, tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan sendiri yang berlaku umum (Sugiyono 2013:29).
2.2.6 Metode Penyajian Data
Hasil analisis data dalam penelitian ini akan disajikan dengan menggunakan metode penyajian data formal dan informal. Menurut Sudaryanto (1993:145) dalam Usman (2008:76) metode formal digunakan pada pemaparan hasil analisis data yang berupa kaidah-kaidah atau lambang-lambang formal dalam bidang linguistik. Sedangkan metode informal digunakan pada pemaparan hasil analisis data yang berupa kata-kata atau kalimat keseharian yang sering digunakan dalam tuturan biasa tanpa lambang-lambang formal yang bersifat teknis.
BAB III
ANALISIS DAN EVALUASI
3.1 Gambaran Umum Lokasi
3.1.1 Sejarah Singkat Tentang Tempat Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada rumah kos-kosan milik Bapak P.S (inisial) yang beralamat dijalan Simpang Batu Permata No 79 Rt/Rw 005/006 Kelurahan Tlogomas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Bapak P.S merupakan seorang wirausaha dengan anggota keluarga berjumlah 4 (empat) orang.
Bapak P.S telah mendirikan rumah kos-kosan sejak tahun 2006 dan hingga sekarang sudah ada 14 kamar kos yang telah didirikan. Dari total 14 kamar kos hanya 12 kamar kos yang disewakan, 2 (dua) kamar lainya dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang atau gudang. Saat ini ada total 15 orang yang menempati kamar kos-kosan milik Bapak P.S, ada yang 1 (satu) orang per kamar, ada juga yang 2 (dua) orang per kamarnya.
Harga kos-kosan per kamar milik Bapak P.S adalah Rp 4.-000.000,- . Setiap kamarnya telah dilengkapi dengan fasilitas tempat tidur atau kasur, lemari pakaian, dan meja belajar. Selain itu juga terdapat fasilitas lain yaitu 4 (empat) buah kamar mandi, 1 (satu) dapur bersama beserta peralatannya dan area parkir yang luas.
Selain menyewakan kamar kos-kosan, Bapak P.S juga membuka toko sembako didepan rumahnya. Jadi jika penghuni kos ingin membeli atau membutuhkan sesuatu tidak perlu pergi atau berbelanja jauh-jauh keluar, semuanya telah tersedia ditempat Bapak P.S. Selain itu juga Bapak P.S juga membuka usaha isi ulang air minum, dan tentunya ini juga akan sangat memudahkan para penghuni kos-kosan yang tinggal dikos-kosan milik Bapak P.S, karena mereka tidak perlu memesan atau membeli air minum diluar.
Bapak P.S telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kos-kosan sejak tahun 2015 yang lalu dengan melakukan pengisian dan pelaporan SPT sendiri. Selain menyewakan kamar kos-kosan, bapak P.S juga membuka toko sembako dan melayani isi ulang air minum. Secara pribadi Bapak P.S mengaku keberatan dengan pembebanan pajak kos-kosan. Akan tetapi sebagai warga negara yang baik dan taat pajak, Bapak P.S tetap memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kos-kosan.
3.2 Pengertian Strategi Perencanaan Pajak
Strategi adalah sebuah cara yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan dengan sebuah perencanaan. Didalam perpajakan, strategi untuk meminimalisir pembayaran pajak dikenal dengan Tax Planning. Tax planningatau perencanaan pajak adalah langkah awal dalam manajemen pajak, dimana dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan agar dapat diseleksi jenis tindakan penghematan pajak ( Suandy 2008:6).
Tax planning merupakan bagian dari manajemen pajak. Secara umum tax planning didefenisikan sebagai proses mengorganisasikan usaha wajib pajak atau kelompok wajib pajak sedemikian rupa sehingga hutang pajaknya baik pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya berada dalam posisi yang minimal. Tujuan dari manajemen pajak pada umumnya sama dengan tujuan manajemen keuangan, yaitu memperoleh likuiditas dan laba yang cukup.
Dengan adanya manajemen pajak diharapkan bisa memenuhi kewajiban pajak yang benar, tetapi jumlah pajak dapat ditekan serendah mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Dengan demikian, dikemudian hari tidak terjadi restitusi pajak atau kurang bayar yang mengakibatkan denda dan kewajiban-kewajiban hukum lainnya.
Tujuan dari tax planning seperti yang diutarakan oleh James W. Pratt, Jane O. Burns dan William N. Kulsrud dalam buku Individual Taxation 1989 Edition(1989 : 1-37) adalah : “the obvious goal of most tax planning is the minimization of the amount that a person or other entity must transfer to the goverment”.
” tujuan yang jelas dari perencanaan pajak yang paling adalah meminimalkan jumlah yang seseorang atau entitas lain harus transfer ke pemerintah”.
Tujuan tax planning secara lebih khusus ditujukan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut :
• Menghilangkan atau menghapuskan pajak sama sekali.
• Menghilangkan atau menghapuskan pajak dalam tahun berjalan.
• Menunda pengakuan penghasilan.
• Mengubah penghasilan rutin berbentuk capital gain.
• Memperluas bisnis atau melakukan ekspansi usaha dengan membentuk badan usaha baru.
• Menghindari pengenaan pajak ganda
• Menghindari bentuk penghasilan yang bersifat rutin atau teratur atau membentuk, memperbanyak atau mempercepat pengurangan pajak.
Manfaat tax planning itu sendiri adalah :
• Penghematan kas keluar, karena pajak yang merupakan unsur biaya dapat dikurangi.
• Mengatur aliran kas, karena dengan perencanaan pajak yang matang dapat diestimasi kebutuhan kas untuk pajak dan menentukan saat pembayaran sehingga perusahaan dapat menyusun anggaran kas secara lebih akurat.
Jadi kesimpulannya dengan adanya perencanaan pajak yang baik diharapkan dapat menekan atau meminimalisir pembayaran pajak sehingga dapat mengurangi pajak terutang atau beban pajak dengan catatan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Perencanaan pajak tidak hanya diperuntukan untuk perusahaan-perusahaan besar saja, tetapi juga bisa digunakan untuk semua jenis usaha atau penghasilan yang ditetapkan sebagai objek pajak sesuai dengan peraturan perpajakan.
3.3 Pajak Penghasilan
Mengacu pada Undang-Undang No.36 Tahun 2008 pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik penghasilan yang diterima oleh orang pribadi ataupun perorangan maupun badan yang berada didalam negeri dan atau diluar negeri, yang terutang selama tahun pajak.
3.4 Subjek Pajak Penghasilan
Subjek Pajak Penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan Pajak Penghasilan. Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
3.5 Peraturan Pajak Kos-kosan
Di dalam Undang-Undang Perpajakan dikatakan bahwa setiap orang atau badan yang memiliki penghasilan akan dibebani pajak, yakni Pajak Penghasilan. Ketentuan dalam Pajak Penghasilan di atur pada Pasal 1 UU 7/ 1983 yang mengatakan bahwa :
Pasal 1
Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajakatas Penghasilan yang di terima atau di perolehnyadalam tahun pajak.
Sehubungan dengan yang di maksud dan pengertian Subjek Pajak pada Pasal 1 UU 7/ 1983, Berikut pengertian Subjek Pajak berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 7/1983 :
1) Yang menjadi subjek pajak adalah :
Orang Pribadi
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan yang berhak;
b. Badan: dan Bentuk Usaha Tetap
Terkait usaha penyewaan kamar kos-kosan, Pasal 1 dan Pasal 2 PP 29/1996 mengatur mengenai pajak yang dikenakan terhadap usaha persewaan kamar kos-kosan dengan penjabaran pasal-pasalnya sebagai berikut :
Pasal 1
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang atau pribadi atau badan dari persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar pajak penghasilan.
Pasal 2
1) Atas penghasilan sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong pajak penghasilan oleh Penyewa.
2) Dalam hal ini penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan.
Berdasarkan pasal 1 dan pasal 2 PP 29/1996 dan UU No. 7/1983 di atas, maka setiap penghasilan diterima atau diperoleh Subjek Pajak atas persewaan kamar kos-kosan, maka Subjek Pajak tersebut wajib membayar Pajak Penghasilan, baik dengan cara memotong biaya lansung oleh penyewa, atau pemberi sewa (pemilik kos-kosan) membayar sendiri Pajak tersebut.
Sedangkan terkait dengan besarnya Pajak yang wajib dibayarkan oleh Subjek Pajak terkait usaha sewa kamar kos-kosan menurut Pasal 3 PP 29/1996 adalah sebagai berikut :
Pasal 3
Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
Undang-undang No 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah mengalami beberapa kali perubahan dan sekarang diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008. Begitu juga dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Sewa Tanah dan/atau Bangunan juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah
Bab 1 Ketentuan Umum
Pasal 1
Pajak hotel adalahpajak atas pelayanan yang disediakan hotel
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan pungutan bayaran, yang mencakup motel, losmen, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar melebihi 10 (sepuluh).
Bab II Jenis Pajak
Pasal 2
Jenis Pajak Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas :
Pajak Hotel;
Pajak Restoran;
Pajak Hiburan;
Pajak Reklame;
Pajak Penerangan Jalan;
Pajak Parkir;
Pajak Air Tanah;
Bab III Pajak Hotel
Pasal 3
Dengan nama Pajak Hotel dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Pasal 4
Termasuk dalam objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Motel
Losmen
Rumah Penginapan
Rumah kos dengan jumlah kamar melebihi 10 (sepuluh)
Ruang apartemen yang berubah fungsi sebahai hotel maupun tempat kost; dan/ atau
Kegiatan usaha lainnya yang sejenis
Pasal 5
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel
Bagian Kedua Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak
.
Pasal 7
(3) Tarif Pajak Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, ditetapkan sebesar 5 % (lima persen)
Bagian Ketiga Masa Pajak, Penetapan dan Saat Pajak Terhutang
Pasal 9
Masa Pajak Hotel adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender
Pasal 10
Setia Wajib Pajak Hotel wajib mengisi SPTPD
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
Bentuk, isi dan tatacara pengisian SPTPD akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Daerah.
Pasal 11
Pajak yang terutang dalam masa pajakm terjadi pada saat pembayaran kepada pengusaha hotel atau sejak diterbitkan SPTPD.
3.6 Hasil Dan Evaluasi
Dari hasil Penelitian yang dilakukan, penulis menemukan ada beberapa strategi yang telah digunakan oleh Bapak P.S sebagai pemilik kos dalam meminimalisir beban pajak kos-kosannya.
Secara pengetahuan, Bapak P.S telah mengetahui dan memahami tentang penerapan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah dan telah memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kos-kosan.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Penerapan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah bahwa setiap kamar kos akan dikenakan pajak final sebesar 5 % dari total penerimaan kos-kosan. Kos-kos yang dikenakan pajak adalah minimal 10 kamar dan pembayarannya dilakukan setiap awal bulan paling lambat tanggal 10.
Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa Bapak P.S selaku pemilik kos telah memenuhi syarat sebagai objek pajak sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah, dimana Bapak P.S memiliki 12 kamar kos yang dihuni oleh 15 orang. Sehingga setiap bulannya Bapak P.S harus membayar beban pajak kos-kosan.
Sejak tahun 2015 Bapak P.S telah terdaftar dan memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak kos-kosan. Setiap awal bulan Bapak P.S selalu datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk membayar beban pajak kos-kosannya. Harga kos-kosan per kamar ditempat Bapak P.S adalah sebesar Rp 4.000.000,- , jadi penghasilan Bapak P.S dari kamar kos-kosannya pertahun adalah sebesar Rp 48.000.000,- ( Rp 4.000.000,- x 12 kamar). Jadi untuk beban pajak kos-kosan yang harus dibayar oleh bapak P.S adalah sebesar Rp 2.400.000 per tahun ( Rp 48.000.000 x 5% )atau sebesar Rp 200.000,- per bulan.
Menurut Bapak P.S bahwa tarif final 5% untuk pajak kos-kosan terlalu memberatkan, karena secara otomatis akan mengurangi penghasilan yang diterimanya. Oleh karena itu, untuk meminimalisir pembayarn pajak kos-kosan, Bapak P.S melakukan beberapa strategi agar tetap bisa membayar pajak kos-kosan tetapi tidak sebesar perhitungan pajak yang seharusnya.
4.2 Strategi Yang Di gunakan
Adapun strategi yang digunakan oleh Bapak P.S dalam meminimalisir beban pajak kos-kosannya adalah sebagai berikut :
1. Tidak Menaikan Harga Kos-kosan
Kebanyakan orang berfikir jika suatu barang atau suatu penghasilan dikenakan pajak, maka cara untuk menutupi beban pajak tersebut adalah dengan cara menaikan harga atau menambah penghasilan, sehingga dari kenaikan harga atau pendapatan tersebut dapat digunakan untuk pembayaran pajak. Akan tetapi hal ini tidak dilakukan oleh Bapak P.S sebagai pemilik kos. Karena sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah bahwa tarif pajak kos-kosan bersifat final yaitu 5% dari total penghasilan kos-kosan. Jika semakin tinggi harga per kamar maka total pendapatan dari kos-kosan juga semakin besar, otomatis beban pajak kos-kosan yang harus dibayar juga semakin tinggi.
Dengan dasar pemikiran tersebut, maka Bapak P.S selaku pemilik kos-kosan memutuskan untuk tidak menaikan harga kamar kos-kosan miliknya. Jika harga kamar kos-kosan tidak dinaikan pasti banyak peminatnya, sehingga kamar kos-kosan milik Bapak P.S tidak pernah ada yang kosong. Jika ada salah satu penghuni yang pindah, maka Bapak P.S tidak memerlukan waktu yang lama untuk mencari penghuni baru.
Selain itu juga di daerah kos-kosan milik Bapak P.S ada standar untuk Harga kamar kos-kosan, yang setiap tahunnya akan dimusyawarahkan dan disepakati oleh masyarakat setempat. Jadi setiap pemilik kos tidak boleh memasang harga kos-kosan yang terlalu murah atau terlalu mahal.
2. Menaikan Biaya Operasional Perbulan
Jika Bapak P.S tidak menaikan harga kamar kos-kosan miliknya untuk meminimalisir beban pajak, maka strategi yang digunakan oleh Bapak P.S agar menambah penghasilannya adalah dengan cara menaikan Biaya Operasional per bulan, seperti biaya Listrik, air dan kebersihan. Awalnya untuk biaya Listri, Air dan Kebersihan perbulannya adalah sebesar Rp 15.000,- per orang, sekarang dinaikan menjadi Rp 20.000,- per bulannya. Jika penghuni kos memiliki alat elektronik seperti Televisi, Komputer CPU, Lemari Es dan lain-lain, maka untuk biaya Listri, Air dan Kebersihan perbulannya adalah sebesar Rp 35.000,-. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah bahwa dasar pengenaan tarif pajak kos-kosan adalah dari total pendapatan dari penerimaan kos-kosan, maka untuk pendapatan dari biaya Operasional yang dibayar oleh seluruh penghuni kos setiap bulannya tidak dimasukan dalam dasar pengenaan tarif pajak. Sehingga menjadi penghasilan tambahan yang diterima oleh Bapak P.S.
3. Melaporkan jumlah kamar minimal
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 16 Tahun 2010 yang telah diubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah bahwa jumlah kamar yang dikenakan pajak kos-kosan adalah minimal 10 kamar. Jika jumlah kamarnya kurang dari 10 kamar, maka tidak akan dikenakan pajak kos-kosan. Sebaliknya, jika jumlah kamarnya lebih dari 10 maka akan dikenakan pajak sejumlah penghasilan yang didapat dari semua kamar yang disewakan.
Dalam hal ini, Bapak P.S sebagai pemilik kos hanya melaporkan 10 kamar dari 12 kamar yang disewakannya. Sehingga secara perhitungan otomatis akan mengurangi beban pajak yang ditanggungnya. Jika dengan 12 kamar seharusnya Bapak P.S membayar beban pajak kos-kosan sebesar Rp 200.000,- per bulan, maka jika yang dilaporkan oleh Bapak P.S hanya 10 kamar, maka beban pajak yang harus dibayar oleh Bapak P.S setiap bulannya hanya sekitar Rp 166.667,-. Jadi ada selisih sebesar Rp 33.333,-.
Mengingat pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia menggunakan sistem self assesment,yaitu sistem pemungutan pajak dimana wewenang untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terletak pada wajib pajak yang bersangkutan. Sehingga dalam pengisian SPT pajak kos-kosan milik Bapak P.S hanya menuliskan 10 kamar.
Sesuai dengan peraturan perpajakan, setiap Wajib Pajak harus jujur dalam melaporkan, menghitung dan membayar pajak, maka tindakan yang telah dilakukan oleh Bapak P.S jelas melanggar peraturan perpajakan. Dan jika diketahui oleh pegawai pajak maka Bapak P.S akan dikenakan sanksi, berupa sanksi administrasi seperti denda, atau bahkan sanksi pidana berupa kurungan.
Seharusnya Bapak P.S sebagai pemilik kos-kosan harus melaporkan jumlah kamar yang disewakan dengan benar dan sesuai, sehingga tidak merugikan semua pihak terutama Bapak P.S itu sendiri dikemudian hari.
4.3 Dampak dari pelanggaran pajak
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang No 16 Tahun 2010 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah No 02 Tahun 2015, bahwa jika dalam pelaporan dan pembayaran pajak kos-kosan ditemukan kesalahan, kecurangan atau ketidakjujuran maka akan ada sanksinya. Dalam BAB XVIII KETENTUAN PIDANA dijelaskan bahwa :
Pasal 86
(1) Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Daerah (SPTPD) atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2) Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali dari jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
Pasal 87
Tindak pidana dibidan perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
Jadi dari kedua pasal tersebut (pasal 86 dan pasal 87) sangatlah jelas jika dalam melaporkan atau membayar pajak kos-kosan dengan tidak benar atau tidak jujur akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 (dua) tahun atau pidana denda maksimal 4 (empat) kali dari jumlah pajak yang terutang atau kurang bayar.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Strategi yang diterapkan oleh Bapak P.S sudah sangat baik untuk meminimalisir beban pajak yang ditanggungnya, yaitu dengan tidak menaikan harga kos-kosan tetapi menaikan biaya operasional yang harus dibayar oleh penghuni kos setiap bulannya dan meminimalisir pelaporan jumlah kamar. Akan tetapi untuk strategi yang ke tiga yaitu meminimalisir pelaporan jumlah kamar harus dihilangkan karena tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang mengharuskan Wajib Pajak melaporkan pajaknya dengan benar dan jujur.
Komentar
Posting Komentar