Pengertian, Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank

Lembaga Keuangan Bank: Pengertian, Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank

Pengertian Lembaga Keuangan Bank

Apa yang dimaksud dengan lembaga keuangan Bank? Pengertian Lembaga Keuangan Bank adalah suatu badan usaha yang bergerak di bidang keuangan dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dan memberikan berbagai jasa keuangan kepada masyarakat luas.

Berdasarkan UU RI No. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan, pengertian Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Adapun beberapa layanan jasa perbankan yang diberikan oleh lembaga keuangan Bank adalah sebagai berikut:

Jasa pemindahan uang (transfer)


Jasa penagihan (inkaso)


Jasa kliring (clearing)


Jasa penjualan mata uang asing (valas)


Jasa safe deposit box


Travelers cheque


Bank card


Bank draft


Letter of credit (L/C)


Dan berbagai jasa Bank lainnya


Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank

Dilihat dari fungsinya, lembaga keuangan Bank dapat dibedakan menjadi 3 jenis. Adapun jenis lembaga keuangan Bank adalah sebagai berikut:

1. Bank Sentral

Bank Indonesia adalah Bank Sentral

Bank Sentral adalah lembaga keuangan yang memiliki tanggungjawab untuk menstabilkan harga-harga dan nilai mata uang suatu negara. Di Indonesia, Bank Sentral adalah Bank Indonesia yang berpusat di Jakarta dan mempunyai kantor bacang di beberapa daerah di Indonesia.

Bank Sentral menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter yang akan diberlakukan di suatu negara untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank lainnya. Adapun tugas pokok Bank Sentral adalah:

Menetapkan dan menjalankan kebijakan moneter sehingga jumlah uang yang beredar di masyarakat dapat dikontrol.


Mengatur dan mendorong kelancaran sistem pembayaran produksi. Misalnya dengan memproduksi uang lebih banyak atau menaikkan tingkat suku bunga untuk menarik uang yang beredar di masyarakat.


2. Bank Umum

BCA merupakan salah satu Bank Umum

Definisi Bank umum adalah Bank yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa keuangan, baik secara konvensional atau dengan prinsip syariah.

Fungsi utama dari suatu Bank umum adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan. Pada praktiknya, dana yang masyarakat dihimpun dan disalurkan kembali kepada masyarakat, baik individu maupun perusahaan yang membutuhkan modal.

Dengan kata lain, Bank umum memiliki peran sebagai lembaga keuangan yang menjembatani pihak-pihak yang punya dana lebih (unit surplus) dengan pihak-pihak yang memerlukan dana (unit defisit).


3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang memberikan jasa keuangan dalam bentuk tabungan, simpanan berbentuk deposito berjangka, dan lainnya yang bentuknya sama, lalu menyalurkan dana tersebut untuk keperluan modal usaha masyarakat.

Umumnya Bank Perkreditan Rakyat ini berlokasi di dekat tempat masyarakat yang membutuhkan modal. Adapun status BPR tersebut diberikan kepada;

Bank desa

Bank pasar

Bank pegawai

Lembaga perkreditan desa (LPD)

Badan kredit desa (BKD)

Dan lembaga lainnya sesuai UU Perbankan No. 7 tahun 1992


Adapun tugas pokok Bank Prekreditan Rakyat adalah:

Menghimpun dana masyarakat berupa deposito berjanka, tabungan, dan lainnya yang dipersamakan.


Memberikan kredit modal kepada masyarakat, baik individu maupun badan usaha.


Memberikan jasa perbankan dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil sesuai Peraturan Pemerintah.


Menempatkan dana tersebut dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia )SBI), tabungan pada bank lain, deposito berjangka, dan sertifikat deposito.


Demikianlah penjelasan ringkas mengenai pengertian lembaga keuangan Bank, dan jenis-jenis lembaga keuangan Bank.

Semoga bermanfaat


Komentar