Fungsi dan Tugas Pokok OJK

Fungsi dan Tugas Pokok

Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.
Dalam melaksanakan fungsi Bidang Pengawasan Sektor Perbankan menyelenggarakan tugas
pokok:
Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank;
Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan;
Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank;
Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank;
Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan;
Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan;
Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal;
Mengembangkan pengawasan perbankan;
Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan; dan
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.
Komentar
Posting Komentar