Fungsi dan Tugas Pokok OJK




Fungsi dan Tugas Pokok

 

​Bidang Pengawasan Sektor Perbankan mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi pada sektor perbankan.

Dalam melaksanakan fungsi Bidang Pengawasan Sektor Perbankan menyelenggarakan tugas
pokok:

Melakukan penelitian dalam rangka mendukung pengaturan bank dan pengembangan sistem pengawasan bank;


Melakukan pengaturan bank dan industri perbankan;


Menyusun sistem dan ketentuan pengawasan bank;


Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan bank;


Melakukan penegakan hukum atas peraturan di bidang perbankan;


Melakukan pemeriksaan khusus dan investigasi terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di bidang perbankan;


Melaksanakan remedial dan resolusi bank yang memiliki kondisi tidak sehat sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan bank yang normal; 


Mengembangkan pengawasan perbankan;


Memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbankan; dan


Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.



  

Komentar